Tanggung Jawab

Mengerjakan administrasi keuangan dari sumber dana BOS dan BOSDA sesuai dengan panduan dan aturan pengelolaan dana BOS dan BOSDA.

Tugas

  • Menyusun administrasi penerimaan, administrasi pembukuan, administrasi penyimpanan, administrasi pengeluaran dan Menyusun laporan pertanggungjawaban dana BOS sesuai aturan dan pedoman pengelolaan dana BOS secara transparan dan akuntabel
  • Menerima dan menyimpan bukti penyaluran dana BOS dan BOS Daerah
  • Mencatat penerimaan dan belanja dana BOS dan BOS Daerah
  • Membayar belanja dari dana BOS dan BOS daerah
  • Menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban dana BOS dan BOS Daerah
  • Menyusun dan menyiapkan laporan realisasi, Penyaluran dan rekapitulasi dana BOS dan BOS daerah per bulan, semester dan tahunan atau pada saat diperlukan secara transparan dan akuntabel
  • Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan.  
  • Membayar gaji atau honorarium guru dan karyawan yang bersumber dari dana BOS dan BOS Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Membuat dan menyampaikan slep gaji bulanan kepada seluruh guru dan karyawan.

Wewenang

Membantu melaksanakan administrasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Keuangan yang bersumber dari dana BOS dan BOS Daerah