Tanggung Jawab
- Membantu kelancaran tugas-tugas Kepala Sekolah yang berkaitan dengan bagian tugas ketatausahaan (administrasi dan ketatalaksanaan).
- Pengelolaan administrasi Umum dan administrasi sarana prasarana
- Pengelolaan Administrasi dan pelaksanaan kepegawaian.
Tugas
- Penyusunan program tata usaha sekolah
- Meneliti dan kemudian membuat surat, baik surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah.
- Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran guru dan pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin guru dan pegawai berdasarkan peraturan –peraturan tentang disiplin pegawai.
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah.
- Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan.
- Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan perjalanan dinas sesuai juklak dan juknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Memberi arahan kerja, Memotivasi dan Memberdayakan staf tenaga Kependidikan.
- Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
- Bersama sama dengan seluruh komponen penyelenggaraan sekolah untuk menyusun konsep dasar perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah
- Mengelola dan mempertanggung jawabkan pengeluaran rumah tangga.
- Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif Mengkoordinasikan dan melaksanakan 5 S dan 4 K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan, Keteladanan, Kerindangan, Keterbukaan) di seluruh lingkungan Sekolah.
Wewenang
Mengelola kegiatan Tata Usaha.