Tanggung Jawab

  • Membantu kelancaran tugas-tugas Kepala Sekolah yang berkaitan dengan bagian tugas ketatausahaan (administrasi dan ketatalaksanaan).
  • Pengelolaan administrasi Umum dan administrasi sarana prasarana
  • Pengelolaan Administrasi dan pelaksanaan kepegawaian.

Tugas

  • Penyusunan program tata usaha sekolah
  • Meneliti dan kemudian membuat surat, baik surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah.
  • Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran guru dan pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin guru dan pegawai berdasarkan peraturan –peraturan tentang disiplin pegawai.
  • Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah.
  • Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan.
  • Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan perjalanan dinas sesuai juklak dan juknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • Memberi arahan kerja, Memotivasi dan Memberdayakan staf tenaga Kependidikan.
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala 
  • Bersama sama dengan seluruh komponen penyelenggaraan sekolah untuk menyusun konsep dasar perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah
  • Mengelola dan mempertanggung jawabkan  pengeluaran rumah tangga.
  • Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif Mengkoordinasikan dan melaksanakan 5 S dan 4 K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan, Keteladanan, Kerindangan, Keterbukaan) di seluruh lingkungan Sekolah. 

Wewenang

Mengelola kegiatan Tata Usaha.